Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan yang selanjutnya disingkat LKK adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Kalurahan, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat kalurahan.

LKK bertugas:

  1. melakukan pemberdayaan masyarakat kalurahan;
  2. ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
  3. meningkatkan pelayanan masyarakat kalurahan.

LKK memiliki fungsi:

  1. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  2. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
  3. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pemerintah kalurahan kepada masyarakat kalurahan;
  4. menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong-royong masyarakat;
  6. meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
  7. meningkatkan kualitas sumber daya manusia.